Terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3). Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp 79 miliar terkait kasus pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3). Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp 79 miliar terkait kasus pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3). Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp 79 miliar terkait kasus pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3). Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp 79 miliar terkait kasus pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3). Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp 79 miliar terkait kasus pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3). Atut didakwa merugikan keuangan negara Rp 79 miliar terkait kasus pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.