Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX, Amran H Mustari membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX, Amran H Mustari membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3).