Petugas kepolisian menggiring tersangka dengan barang bukti burung kakak Tua dan empat burung Nuri saat rilis di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (21/2). Tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.
Petugas kepolisian menggiring tersangka dengan barang bukti burung kakak Tua dan empat burung Nuri saat rilis di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (21/2). Tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.